Rentan Eksploitasi, Mantan Pecandu
Narkoba Perlu Kerahasiaan
Di depan sekumpulan murid
sekolah, seorang pemuda yang mengaku sebagai mantan pecandu yang sudah pulih
selama empat bulan bercerita tentang pengalaman hidupnya. Bagaimana ia sampai
bisa terperosok ke dalam dunia adiksi (kecanduan) hingga akhirnya ia dapat
pulih dari ketergantungannya.
Beberapa tahun belakangan ini, hal
seperti ini sering kita temui dalam seminar-seminar narkoba dan tak kalah
sering juga kita jumpai dalam berbagai media cetak dan elektronik, terutama
jika pada saat menjelang peringatan hari Anti-Madat ataupun hari AIDS sedunia.
Memang tak ada yang salah dengan
hal ini. Asalkan memang dilakukan secara sukarela. Selama tak ada unsur-unsur
yang bersifat paksaan, semuanya sah-sah saja. Tapi apakah saatnya sudah tepat
bagi si pecandu tersebut? Apakah kesaksian ini memang benar-benar sangat
diperlukan? Bukankah masih banyak cara lain yang dapat ditempuh jika kita
memang ingin memberikan pelajaran melalui contoh kasus.
Perlu diingat bahwa seorang
mantan pecandu narkoba sangat rentan terhadap eksploitasi. Hal ini dapat
terjadi dengan disengaja ataupun tanpa disengaja, baik secara sadar maupun
tanpa disadari.
Hal seperti ini sudah
terpikirkan sejak lama oleh para pecandu yang tergabung dalam komunitas Narcotics Anonymous (NA). Oleh sebab itu
azas konfidensialitas atau kerahasiaan yang diimplementasikan melalui
anonimitas dalam pertemuan-pertemuan NA sudah menjadi landasan spiritual yang
paling utama sejak berdirinya komunitas ini. Setiap kali pertemuan NA akan
berakhir para pecandu yang hadir selalu diingatkan untuk menjaga kerahasiaan
orang-orang yang mereka temui di dalam pertemuan itu. “Siapa yang anda lihat disini dan apa yang anda dengar disini, biarlah
tetap tinggal disini.”
Azas konfidensialitas ini sudah
menjadi prioritas utama dalam konseling tes sukarela HIV atau Voluntary Counseling Testing (VCT). Tapi
bagaimana dengan konseling adiksi? Seringkali hal ini terabaikan atau bahkan
terlupakan sama sekali. Konselor adiksi sering kali merasa mempunyai hak penuh
atas kliennya. Dan tidak jarang yang akhirnya menyalahgunakan wewenang yang
dimilikinya dengan mengabaikan hak seorang klien untuk mendapatkan perlindungan
dari segala bentuk eksploitasi.
Contoh kasus yang paling sering
terjadi adalah seorang konselor membocorkan rahasia mengenai identitas kliennya
yang sedang menjalani perawatan kepada orang luar yang tidak berkepentingan
dalam hal perawatan pecandu. Atau mungkin yang cukup sering terjadi adalah
konselor memerintahkan kliennya untuk melakukan testimoni atau kesaksian di
depan umum tanpa meminta persetujuan si klien sendiri. Bahkan jika memang sang
klien telah setuju sekalipun, apakah kita dapat menjamin ini memang keputusan
murni klien tersebut?
Penting untuk diingat bahwa
posisi seorang konselor adiksi dan kliennya adalah posisi yang tidak seimbang.
Seorang klien akan sulit untuk berkata “tidak” terhadap permintaan konselornya.
Selain itu apakah bukan sebuah keputusan yang terburu-buru jika kita meminta
seorang mantan pecandu narkoba yang baru “bersih” dalam hitungan bulan untuk
menceritakan kesaksiannya di muka umum. Jangan sampai hal tersebut justru akan
menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
Oleh sebab itu dalam hal
rehabilitasi pecandu narkoba sangat diperlukan adanya batasan dan “aturan main”
yang jelas antara konselor dan kliennya. Hal ini perlu untuk melindungi hak-hak
seorang klien dan juga agar konselor dapat bersikap profesional dalam
melaksanakan pekerjaannya. Selain menjaga kerahasiaan kliennya, seorang
konselor adiksi juga dituntut untuk dapat bersikap obyektif. Disamping itu,
seorang konselor diharapkan dapat menjadi pendengar yang baik bagi kliennya
tanpa memberikan penilaian apalagi menghakiminya.
Kembali lagi bahwa memang tidak
ada yang salah dalam hal ini. Selama sistem hukum kita belum mengaturnya secara
jelas, semuanya masih sah-sah saja. Semuanya tergantung suara hati kita masing-masing,
apakah sudah pantas yang kita lakukan selama ini? Mari bersama-sama kita belajar
untuk peduli dan belajar untuk menghargai hak-hak orang lain tanpa pernah
mencoba untuk memaksakan keinginan kita, dimulai dari diri kita sendiri. “Let it begin with me!”
REHABILITASI TAK HARUS BERTERALI
“Aku tidak mau dimasukan ke rehab, dikurung kayak dipenjara dan diperlakukan seperti orang gila, biar aku berhenti sendiri saja,” ungkap salah seorang pecandu aktif (pecandu yang masih menggunakan narkoba).
Hingga saat ini banyak orang masih berpandangan, bahwa rehabilitasi terhadap kecanduan narkoba, masih menggunakan konsep lama, dimana seorang pecandu akan diperlakukan dengan keras agar mereka jera.
Sebagian besar pecandu aktif yang telah lama menggunakan narkoba, umumnya akan merasa jenuh serta jera dengan kecanduannya. Akan tetapi karena penyakit kecanduannya lebih powerful dari diri mereka sendiri, maka sulit bagi mereka untuk bisa menghentikan penggunaan narkobanya sendirian.
Lalu bagaimana sebaiknya menangani masalah kecanduan ini? Hingga saat ini untuk sebagian besar kasus kecanduan, rehabilitasi adalah solusi terbaik.
Tentunya program rehabilitasi tersebut haruslah memiliki kriteria yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar program rehabilitasi, antara lain :
• Memandang klien (pecandu dalam program rehabilitasi) apa adanya sebagai manusia, dan mendahulukan kepentingan klien.
• Mempunyai kepercayaan bahwa klien dapat berubah, seberat apapun masalahnya.
• Mengikutsertakan klien dalam menyusun rencana perawatan, untuk menambah tekad klien dalam menjalani pemulihan.
• Memiliki komitmen dan tidak mudah putus asa. Tetap melanjutkan upaya walaupun telah sering mengalami kekecewaan dan kegagalan. Serta kreatif mencari pendekatan yang lebih efektif.
• Dapat menerapkan batasan-batasan yang jelas dalam interaksi antara clinical staff (Staf ahli dalam program rehabilitasi) dengan klien.
• Memiliki kode etik yang jelas, dalam menjalani fungsi program.
• Menjaga kerahasiaan/konfidensialitas klien.
• Memiliki fasilitas yang cukup memadai.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, pecandu haruslah diperlakukan sebagai manusia. Berarti mereka berhak menentukan pilihan atas hidupnya sebagai pribadi yang utuh.
Tugas dari program rehabilitasi adalah memotivasi mereka untuk melakukan perubahan ke arah positif serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk melakukan perubahan.
Selain itu program rehabilitasi juga harus menjalankan minimal 3 peraturan utama (cardinal rules) seperti :
Hingga saat ini sudah banyak program rehabilitasi yang menerapkan prinsip-prinsip dasar seperti tersebut di atas.
Sebagai salah satu contoh, program rehabilitasi di Yayasan Bali Nurani, yang berada di Bali. Dalam program rehabilitasi ini, klien (pecandu) tidak akan dipaksa apalagi dikurung dalam menjalani program pemulihannya.
Klien hanya akan dimotivasi untuk bisa melihat pemulihan sebagai sebuah kebutuhan yang utama bagi dirinya. Serta diminta untuk bekerja sama mematuhi peraturan program yang sebagian juga dibuat bersama-sama dengan para klien.
Klien juga diperkenankan mengikuti kegiatan di luar fasiliti program, seperti aktifitas kebugaran, kesenian, rekreasi dan pertemuan-pertemuan kelompok dukungan seperti NA dan AA (Narkotik Anonimus dan Alkoholik Anonimus).
Yang lebih menarik ternyata program ini memiliki subsidi atau bea-siswa bagi mereka yang tidak mampu secara finansial, tetapi memiliki niatan yang kuat untuk berhenti menggunakan narkoba.
Berdasarkan hal ini, sebaiknya kita mulai menyingkirkan mitos bahwa program rehabilitasi adalah sebuah proses yang menakutkan. Atau bahkan pandangan bahwa pecandu tidak memiliki kesempatan untuk berubah.
Sesungguhnya pintu menuju pemulihan bagi pecandu sudah terbuka lebar. Asalkan ada niat yang kuat, jalan keluar akan terbuka lebar.
KECANDUAN SEBAGAI SEBUAH PENYAKIT
Maraknya penggunaan Narkoba suntik beberapa tahun belakangan ini telah mengakibatkan meningkatnya penularan HIV. Hal ini disebabkan oleh perilaku para pengguna Narkoba suntik yang sering kali bertukar jarum suntik. Selain itu perilaku kriminal pun kerap terjadi sebagai dampak dari kecanduan terhadap Narkoba dan Alkohol.
Tapi apakah sebenarnya kecanduan atau Adiksi itu? Perlu diketahui bahwa ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai Adiksi. Menurut Dennis L. Thombs dalam bukunya yang berjudul Introduction To Addictive Behaviors ada beberapa teori mengenai Adiksi. Yang pertama adalah Religious Model (Model Religi) yaitu pandangan yang menganggap bahwa Adiksi disebabkan oleh karena kurangnya pemahaman seseorang terhadap nilai-nilai dari ajaran agama yang dipercayai oleh orang tersebut. Dan hal ini berakibat pada kurangnya keyakinan atau iman seseorang. Menurut pandangan ini pendidikan agama akan dapat menyembuhkan seorang pecandu dari ketergantungannya.
Teori berikutnya adalah Moral Model (Model Moral), yaitu sebuah pemikiran yang memandang penyebab dari terjerumusnya seorang pecandu ke dalam dunia kecanduan karena telah terjadi degradasi moral pada si pecandu tersebut. Oleh sebab itu teori ini beranggapan bahwa untuk dapat menyembuhkan seorang pecandu maka harus melalui tempaan yang disertai dengan penanaman nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, misalnya adalah dengan menghukum seorang pecandu dengan hukuman penjara.
Sebuah paradigma baru mengenai Adiksi yang telah berkembang dalam beberapa dasawarsa terakhir adalah apa yang disebut dengan Disease Model (Model Penyakit), yaitu sebuah pandangan yang menganggap Adiksi atau kecanduan sebagai sebuah penyakit. Pandangan ini menganggap bahwa seseorang menjadi pecandu bukan karena kesalahan dari diri orang tersebut ataupun lingkungannya. Akan tetapi karena memang berkembangnya sebuah penyakit yang bernama Adiksi dalam diri orang tersebut. Penyakit Adiksi ini bersifat kronis, progresif, dan fatal.
Dr. Elfrin Jellineck mengembangkan dasar medis dari paradigma ini setelah melakukan riset terhadap Alkoholisme di Amerika pada tahun 1960an. Beberapa tahun sebelumnya, pada tahun 1956 Alcoholism secara resmi dikenal sebagai sebuah penyakit yang memerlukan perawatan medis oleh American Medical Association. Bahkan lebih awal lagi, pada tahun 1930an, sebuah gerakan pemulihan dari Alkoholisme di Amerika Serikat yang menyebut dirinya Alcoholics Anonymous (AA) telah mengadopsi konsep Disease Model ini sebagai teori dasar mereka mengenai kondisi ketergantungan terhadap Alkohol ini. Gerakan tersebut kini sudah mendunia dan melahirkan komunitas baru yang disebut Narcotics Anonymous (NA) yang menggunakan dasar teori yang sama, hanya saja pada komunitas ini diterapkan pada ketergantungan terhadap Narkoba, suatu bukti bahwa Disease Model ini dapat menjelaskan ketergantungan terhadap semua zat yang disalahgunakan. Perlu dicatat, dalam perkembangannya, Disease Model ini kemudian “bercabang’ dan mempunyai beberapa bentuk variatif. Komunitas medis pengusung teori ini melihatnya sebagai gejala penyakit yang terdapat di otak manusia. Sedang komunitas pemulihan seperti AA dan NA berpendapat bahwa ruang lingkup dari efek penyakit ini jauh melampaui sekadar proses biokimia dalam diri seseorang yang kecanduan, tetapi juga merambah ke aspek spiritual atau kerohanian orang tersebut.
Tetapi kesamaan pada beberapa varian teori Disease Model ini terletak pada pandangan bahwa seseorang yang mempunyai penyakit kecanduan tidak semestinya bertanggungjawab atau disalahkan karena mengalami kecanduan, karena seperti halnya penyakit kronis lain seperti Diabetes dan kanker, munculnya kondisi ini tidak selalu berhubungan langsung dengan perilaku atau lingkungan orang tersebut. Pendapat ini sekaligus membantu mengikis stigma yang menganggap bahwa seseorang menjadi pecandu disebabkan oleh karena lemahnya karakter dan kepribadian dalam diri si pecandu, atau karena lingkungan tempat tinggal atau keluarga yang tidak ideal, dan bahkan mematahkan anggapan bahwa seseorang terjerumus ke dalam dunia Adiksi karena lemahnya iman orang tersebut kepada Tuhan ataupun ajaran-ajaran agamanya.
Sejauh ini di Indonesia dan khususnya di Bali beberapa pusat rehabilitasi telah menggunakan pandangan Disease Model ini dalam program perawatannya. Salah satunya adalah Yayasan Bali Nurani, sebuah rehabilitasi yang berlokasi di daerah Monang Maning, Denpasar. Sejak awal berdiri pada tahun 2004, Yayasan Bali Nurani telah menerapkan Disease Model of Addiction sebagai falsafah dasar program perawatannya. “Tampaknya hal ini cukup efektif dalam membantu proses pemulihan para klien yang menjalani rehabilitasi di tempat kami untuk dapat memahami permasalahan kecanduannya”, kata Andrei Simanjuntak, Recovery Unit Director Yayasan Bali Nurani. “Dengan memahami kondisi mereka sebagai seorang pecandu, dan menyadari tidak perlunya seorang pecandu untuk menyalahkan siapapun, termasuk dirinya sendiri, maka diharapkan akan timbul penerimaan terhadap diri mereka. Sedangkan penerimaan terhadap kondisi ini merupakan langkah awal dalam sebuah proses pembenahan diri dari segi fisik, mental, emosi, dan rohani yang kemudian menjadi pemulihan seorang pecandu,” lanjutnya.
Penting untuk diketahui bahwa hingga saat ini dalam perkembangan permasalahan Adiksi yang relatif masih tergolong sebagai ilmu baru ini, belum ada satu teori pun yang dapat diklaim sebagai teori yang paling benar. Begitu juga dengan metode perawatannya yang sampai saat ini belum ada satu pun metode perawatan ataupun obat yang terbukti dapat “menyembuhkan” bagi semua pecandu, karena penyembuhan berarti bahwa si pecandu tidak akan pernah kembali ke kecanduannya, dan dalam menjamin hal ini belum ada satu pendekatanpun yang bisa berhasil seratus persen.
Yang perlu kita ingat adalah bahwa setiap usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan membuahkan hasil yang setimpal.
Evan J. Pangkahila
Jl.Gunung Sari III No.7, Br.Sari Buana, Ds.Tegal Harum, Monang Maning, Denpasar - Bali. 80119 marketing@balinurani.org or info@balinurani.org